Site icon Informasi Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Pilkada News – Sidang kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Adi Jumal Widodo yang merupakan orang dekat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Adi mengungkap bila Mukti Agung menggunakan uang hasil jual beli jabatan itu untuk membayar utang Pilkada.

Adi Jumal sendiri menjadi saksi karena ia berperan mengomunikasikan promosi jabatan di Kabupaten Pemalang atas perintah Mukti Agung. Ia juga orang yang memegang dana tersebut untuk kebutuhan Mukti Agung.

Sidang kasus jual beli jabatan eks Bupati Pemalang ini dipimpin hakim ketua, Bambang Setyo Widjanarko. Adi Jumal yang menjabat sebagai komisaris PD Aneka Usaha memberikan kesaksian secara virtual dalam sidang Dia menjelaskan rincian kegunaan uang yang didapat dari promosi jabatan tersebut.

“Untuk pinjaman dana Pilkada Pak Bupati, yang pinjaman sekitar kurang lebihnya Rp 2 sampai 3 (miliar),” kata Adi Jumal saat memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Semarang, Senin (21/11/2022).

Selain itu, uang juga digunakan untuk keperluan operasional lain seperti perjalanan dinas dan acara bakti sosial. Mukti Agung, juga disebut pernah meminta uang untuk membeli tanah senilai Rp 400 juta.

“Beli tanah, yang kita saksikan sekitar Rp 400 (juta), kemudian untuk kegiatan bakti sosial,” ujarnya.

Adi mengaku menjadi orang dekat Mukti Agung sejak Juli 2021. Satu bulan kemudian, Mukti Agung meminta Adi untuk berkomunikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang.

Setelah itu, Adi kemudian berkomunikasi dengan salah satu kepala dinas di Kabupaten Pemalang. Dalam komunikasi itu, dia mendapat informasi bila dalam periode bupati sebelumnya, ada dana sekitar Rp 100 juta untuk promosi jabatan.

Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak 2024, Tiga Kepala Daerah Mulai Pendekatan

Kemudian, Adi dibantu dengan rekan-rekannya berkomunikasi dengan pihak-pihak yang diproyeksi untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong di Kabupaten Pemalang. Ia mengaku tak mematok tarif dalam promosi jabatan tersebut. Namun, Adi mengakui menerima sejumlah uang dengan istilah syukuran jabatan.

Adi pun menyebut dana syukuran jabatan berbeda setiap tingkatan dengan rincian Rp 100 juta untuk eselon 2 (kepala dinas), Rp 35 juta-40 juta untuk eselon 3, Rp 15-25 juta untuk eselon 4.

Setelah mendapat nama-nama yang diproyeksikan, Adi kemudian menyerahkan berkas tersebut ke Mukti. Mukti, memberi syarat nama-nama tersebut untuk masuk ke tiga besar seleksi untuk bisa lolos.

Sedangkan, untuk jabatan lain selain eselon 2, Adi mempercayakan kepada koordinator yang merupakan pejabat di Kabupaten Pemalang.

“Jadi yang selain di eselon 2 itu koordinatornya, Pak Hepi, yang kedua Pak Sujarwo, Pak Saleh juga ada tapi khusus yang di PU saja,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, 4 pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu. Adapun, Adi Jumal dan Mukti juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Baca Juga : Peluang Ketua DPRD Subhan di Pilkada Kendari 2024 Terbuka

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version