Site icon Informasi Pilkada

Wantimpres Bertemu MPR Evaluasi Mekanisme Pilkada Langsung

Pilkada News – Pada Senin, 10 Oktober 2022, MPR RI diwawancarai oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pertemuan itu juga menilai sistem demokrasi Indonesia. Dia mengatakan MPR dan Wantimpres sepakat bahwa demokrasi yang direformasi perlu ditinjau kembali.

“Kami sepakat demokrasi pasca reformasi perlu kita kaji. Apa sistem yang kita pilih hari ini lebih banyak manfaat atau mudarat? Kemudian kami juga lihat ada kecenderungan yang perlu kita waspadai apabila sistem demokrasi tetap kita biarkan,” kata pris yang biasa disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Kecenderungan yang dimaksud Bamsoet adalah kasus korupsi yang merajalela di Indonesia. Menurutnya, efektivitas demokrasi dalam memberantas korupsi perlu dievaluasi. “Karena semangat kita memberantas dan mengurangi korupsi. Apa iya kalau demokrasi hari ini mampu menekan perilaku korupsi yang makin meningkat?” kata dia.

Baca Juga : RK Nilai Pilpres 2024 Tidak Bisa Ditebak, Bicara Pengalaman 2 Kali Pilkada

Keluhan Pengusaha

Kajian terhadap lembaga demokrasi juga membahas perlunya perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). Banyak pengusaha yang mengeluhkan sistem pemilihan langsung di daerah, kata Bamsoet.

“Banyak pengusaha yang mengeluh, rata-rata dia harus menyumbang tidak hanya 1 calon, tapi 2-3 calon di daerah yang sama. Kalau di beberapa daerah pada saat yang sama, serentak, ini pusing. Banyak teman-teman Kadin yang mengeluh,” kata dia.

Menanggapi Bamsoet, Wakil Presiden MPR Yandri Susanto menceritakan sejarah legislasi Indonesia. Dia mengatakan, pemerintah di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, menawarkan untuk mengembalikan Pilkada ke DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Saya panitia kerja (panja) Undang-Undangnya. Ini inisiatif DPR bahwa akhirnya, inisiatif pemerintah mengatakan perlunya dikembalikan ke DPR dan DPRD kabupaten/kota untuk gubernur provinsi, kabupaten/kota, bupati/wali kota,” kata Yandri.

Namun, dia mengatakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kembali menegaskan bahwa pemilihan umum tetap akan diselenggarakan secara langsung di bawah peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Perpu).

Namun demikian, Bamsoet menegaskan perubahan mekanisme Pilkada masih dalam proses brainstorming. Ia menyebut bakal menyerahkan kepada akademisi untuk mengkaji lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Wantimpres, Wiranto, menyatakan tugasnya hanya memberikan nasihat dan pertimbangan ke Presiden. Ihwal upaya mengembalikan sistem Pilkada seperti dulu, dia menyebut gagasan ini belum dibicarakan dalam forum pertemuan bersama MPR.

“Pemikiran ke arah untuk meng-upgrade, mengembalikan bahkan seperti di masa lalu, saya kira wacana itu belum dibicarakan dalam forum ini. Saya kira begitu,” kata dia.

Baca Juga : HD-MY Diprediksi Kembali Berpasangan di Pilkada 2024

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version