Site icon Informasi Pilkada

PAN Tidak Permasalahkan Kaesang Maju Pilkada 2024

Jakarta, Pilkadanews.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto tidak mempermasalahkan jika Putra Bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di Pilkada Serentak 2024. Menurut Yandri, tidak ada aturan yang dilanggar dan larangan keluarga petahana maju Pilkada sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

“Silakan saja, kan dia (Kaesang) warga negara Indonesia, gagah, ganteng, kuat, baru nikah lagi, masa nggak boleh,” ungkap Yandri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Yandri juga mengungkapkan, langkah Kaesang tersebut tidak bisa dikaitkan dengan upaya membangun politik dinasti. Pasalnya, MK telah mengabulkan uji materi larangan keluarga petahana maju pilkada di UU Pilkada pada Tahun 2015 lalu.

“Jadi gini, di MK terakhir ada yang menggugat kenapa anak bupati tidak bisa maju sebagai calon bupati, itu digugat anak Bupati Sulsel dan itu berhasil, beliau boleh maju bupati sebagai anak bupati,” ujar Yandri.

Menurut Yandri, putusan MK tersebut memperkuat pandangan bahwa setiap orang memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Karana itu, kata dia, Kaesang tidak dilarang maju Pilkada hanya karena dia menjadi anak presiden.

Baca Juga : Akhirnya Terungkap! Kaesang Tertarik Maju Pilkada

“Artinya hak politik dipilih dan memilih sama di Indonesia. Karena jangan gara-gara anak presiden, kita bedakan atau karena dia bukan suku tertentu, tidak boleh, semua sama dan itu putusan Mahkamah Konstitusi sudah final,” tegasnya.

Pada Tahun 2015 lalu, MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (anak mantan Bupati Gowa). Pasal 7 huruf r tersebut mengatur larangan keluarga petahana maju pilkada.

MK menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi. MK menilai aturan tersebut diskriminasi karena memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.

Pasal 7 huruf r menyebutkan, Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut; tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan, yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah antara lain, tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

Baca Juga : Pendaftaran Pantarlih KPU Peswaran Pemilu 2024 Dibuka

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version