Pilkada News – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut organisasi masyarakat (Ormas) sebagai tulang punggung demokrasi. Ia mengajak ormas untuk memantau pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk menciptakan arena demokrasi yang baik.
Hal itu disampaikan Anwar dalam Bimtek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PPU) Persatuan Alumni Pergerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Anwar mengatakan, bimbingan teknis itu dilakukan MK bersama ormas untuk menciptakan sinergi dalam rangka membangun demokrasi berbasis hukum.
“Pada kesempatan ini saya menaruh harapan khusus kepada pengurus PA GMNI, sebagai ormas yang juga menjadi tulang punggung demokrasi dan pemegang kunci suksesnya pemilu serentak dan pelaksanaan demokrasi 2024,” kata Anwar dikutip dalam keterangannya (5/9/22).
Anwar mengatakan pemilu adalah mekanisme konstitusional bagi rakyat untuk melaksanakan suksesi kepemimpinan nasional secara periodik. Mekanisme Pemilu merupakan syarat mutlak bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi.
Baca Juga : KPU Ajukakan Pilkada 2024 Dimajukan ke Presiden
“Tanpa pemilu, maka tidak ada demokrasi, dan tanpa demokrasi, maka tidak ada kedaulatan rakyat dalam proses bernegara. Dalam pemilulah, rakyat didudukkan pada tempat yang mulia untuk menentukan nasib perjalanan bangsa,” ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar menyinggung pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi haruslah diselenggarakan atas prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip-prinsip tersebut dijadikan pegangan dan dilaksanakan dengan baik, maka tentunya proses pemilu dapat terselenggara dengan baik.
“Sehingga hasil pemilu dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat,” ucap Anwar.
Dalam konteks perkembangan demokrasi dan sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 14/PUU-XI/2013 dan putusan-putusan selanjutnya, menggunakan metode intent, sistematika, dan gramatikal interpretasi untuk menjelaskan penyelenggaraan pemilu legislatif, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, lanjut Anwar, dengan makna baru ini berimplikasi pada penyelenggaraan pemilu legislatif yang semula digelar terpisah dari pemilu presiden/wakil presiden, dalam waktu yang bersamaan atau bersamaan.
“Hal ini bertujuan untuk menguatkan sistem presidensil. Penyelenggaraan pemilu serentak diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam menghemat penggunaan uang negara dan dapat mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di tengah masyarakat,” tutur Usman.
Baca Juga : Bawaslu Tanggapi Soal Pilkada Dimajukan ke September 2024