Site icon Informasi Pilkada

IKN Pindah Ke Kaltim, Jakarta Bisa Pilih Wali Kota dan Bupati Lewat Pilkada?

Pilkada News – Direktur Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim memberikan catatan khusus untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

“Catatan khusus saya untuk Jakarta di mana dia hanya memiliki perwakilan di level provinsi, kabupaten kotanya tidak ada,” tutur Hasim sapaannya dalam Netgrit Podcast Berebut Kursi Parlemen Melalui Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, Rabu (26/10/2022).

Meki telah diatur dalam undang-undang pemilu tentang Provinsi Jakarta, pemindahan ibu kota otomatis membuat status khusus kota metropolitan tersebut akan berubah.

“Bila ibukotanya pindah maka dia harus ada representasi di kabupaten kota berarti ada pemilu,” ujarnya.

Hasim mengatakan selama undang-undang tidak diubah maka tidak perlu ada pemilu untuk level kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta.

Baca Juga : Wantimpres Bertemu MPR Evaluasi Mekanisme Pilkada Langsung

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay tanggapi kemungkinan itu bisa saja terjadi.

Meski demikian tentu tidak mudah karena harus ada pembentukan prinsip daerah pemilihan yang harus dipenuhi, termasuk landasan hukum.

“Sementara ini landasan hukumnya belum berubah terkait DKI misalnya, ini posisinya masih ibu kota, kemudian apakah kotamadyanya akan punya DPRD atau tidak,” ungkap Hadar.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pilkada DKI Jakarta yang harus dilaksanakan dua putaran sesuai UU 29/2007 tentang DKI Jakarta.

MK mencontohkan alasan kekhususan pemerintahan DKI Jakarta yaitu tidak memiliki DPRD Kota/Kabupaten.

Selain itu gubernur juga berhak menunjuk langsung wali kota.

MK menilai DKI Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki banyak sekali aspek dan kondisi bersifat khusus yang berbeda dengan daerah lainnya sehingga memerlukan pengaturan bersifat khusus.

Syarat gubernur dan wakil terpilih diharuskan memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Apabila tidak ada yang mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga : Pemkab Karanganyar Alokasikan Rp 1,5 M untuk Persiapan Pilkada

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.




Exit mobile version