Site icon Informasi Pilkada

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Instruksikan TikTok Berantas Hoaks dan Ujaran Kebencian

PILKADA NEWS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja instruksikan sejumlah platform media sosial, salah satunya TikTok Indonesia, guna mengatasi potensi munculnya berbagai konten hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian menjelang Pemilu 2024.

Rapat virtual bersama TikTok Indonesia, yang dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (12/7/2022), Bagja mengkatakan bahwa platform media memiliki potensi yang tinggi terpapar konten negatif tersebut.

Oleh karena itu, dia berharap TikTok dapat berperan aktif sebagai penyejuk saat pesta demokrasi tersebut berlangsung.

“Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks,” ungkap Bagja.

Bagja mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan batasan untuk pengguna TikTok, khususnya saat berkampanye lewat konten di media sosial itu, selagi tidak melanggar aturan dan etika kampanye.

Baca Juga : MK Putuskan 3 Gugatan UU Pemilu: Salah Satunya soal Presidential Threshold

Sementara itu, Public Policy and Governmental Relations TikTok Indonesia Shiella Pandji beri respons positif terhadap ajakan kerja sama untuk memerangi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian pada pemilu mendatang.

“Kalau terkait dengan fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kami sangat concern dengan hal itu. Kami pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu dalam Pemilu 2024,” jelasnya.

Sheila memastikan TikTok Indonesia akan mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait dengan pemilu. Hal ini akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok.

“Kami memiliki in-house moderator yang merupakan WNI yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi, meskipun kami global platform, terkait dengan masalah hukum, standar komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam kurun waktu ini akan menyerahkan rencana implementasi kerja sama serta draf nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan TikTok Indonesia.

Baca Juga : Hasil Survei Pemilu 2024: 18 Persen Responden Masih Ragu Menggunakan Hak Pilihnya

(SH)

Exit mobile version