Site icon Informasi Pilkada

17 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Ditemukan di Media Sosial

Medcom.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan delapan kasus dugaan politik uang di media sosial terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Termasuk indikasi aparatur sipil negara (ASN) ikut berkampanye di jagat maya.
 
“Kasus dugaan politik uang dan sembilan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah,” kata komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2020.
 
Bentuk dugaan pelanggaran berupa ASN ikut berkampanye, berkampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga penyebaran hoaks. Namun, Fritz tidak memerinci di wilayah mana saja dugaan pelanggaran itu.

Bawaslu telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengeluarkan surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Mereka bekerja sama dengan kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk menertibkan kampanye.
 
“Serta menyampaikan ke kepolisian kalau ada dugaan tindak pidana,” ujar Fritz.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu menyebut kampanye tatap muka masih ditemukan di 256 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Pada 95 persen daerah pilkada itu, Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota pada kampanye.
 
“Dilakukan tindakan pembubaran sebanyak 48 kegiatan dan melayangkan 70 surat peringatan tertulis,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.
 
Menurut dia, metode tatap muka memang masih mendominasi sejak tahapan kampanye dimulai Sabtu, 26 September 2020. Hanya enam kabupaten/kota yang nihil laporan kampanye pertemuan terbatas.

Exit mobile version