Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Rabu, Desember 10, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Dalil DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU Dinilai Multi Interprestasi

admin pilkadanews by admin pilkadanews
15 Januari 2021
in Nasional
0
Dalil DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU Dinilai Multi Interprestasi
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022
Jakarta –

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar kode etik dan tidak menghargai penyelenggara pemilu. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai dalil DKPP multi interprestasi.

“Dalam perkara ini DKPP menyatakan ketua KPU melanggar pasal 157 ayat 1 yang pada pokoknya tidak menghargai sesama penyelenggara pemilu. Dalil DKPP tersebut multi interprestasi,” ucap Suparji kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, tafsir ‘menghargai’ kurang terukur. Suparji menjelaskan sikap menjalankan putusan pengadilan merupakan kewajiban setiap warga negara, sehingga kriteria patut atau tidak patut menjadi subjektif.

“Dalam konteks ini, ada unsur kecenderungan subjektif karena putusan tersebut menyatakan ybs tidak menghargai putusan dari lembaga yang memutuskan sebelumnya. Ini ibaratnya jeruk makan jeruk,” tutur Suparji.

“Karena ternyata ada unsur superioritas lembaga. Putusannya harus ditaati tanpa ruang untuk mengajukan keberatan dan jika ternyata ada pendampingan terhadap upaya untuk keberatan yang dikabulkan dikualifikasikan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

Pemecatan Arief Budiman terkait pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Tags: Berita

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version