Site icon Informasi Pilkada

Dalil DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU Dinilai Multi Interprestasi

Jakarta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar kode etik dan tidak menghargai penyelenggara pemilu. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai dalil DKPP multi interprestasi.

“Dalam perkara ini DKPP menyatakan ketua KPU melanggar pasal 157 ayat 1 yang pada pokoknya tidak menghargai sesama penyelenggara pemilu. Dalil DKPP tersebut multi interprestasi,” ucap Suparji kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, tafsir ‘menghargai’ kurang terukur. Suparji menjelaskan sikap menjalankan putusan pengadilan merupakan kewajiban setiap warga negara, sehingga kriteria patut atau tidak patut menjadi subjektif.

“Dalam konteks ini, ada unsur kecenderungan subjektif karena putusan tersebut menyatakan ybs tidak menghargai putusan dari lembaga yang memutuskan sebelumnya. Ini ibaratnya jeruk makan jeruk,” tutur Suparji.

“Karena ternyata ada unsur superioritas lembaga. Putusannya harus ditaati tanpa ruang untuk mengajukan keberatan dan jika ternyata ada pendampingan terhadap upaya untuk keberatan yang dikabulkan dikualifikasikan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

Pemecatan Arief Budiman terkait pendampingannya terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden. Selain itu, Arief dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Exit mobile version