Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.
Pengumuman penting ini disampaikan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Kota Medan.
Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin, memimpin langsung jalannya rapat pleno tersebut. Dalam pernyataannya, Agus menegaskan hasil akhir dari proses pemilihan.
“Menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” ungkapnya saat rapat pleno berlangsung dikutip dari Antara, Jumat (06/02).
Pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya berhasil meraih dukungan yang signifikan pada Pilkada Sumatera Utara yang berlangsung pada 27 November 2024.
Dari total 10.771.496 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), pasangan ini memperoleh 3.645.611 suara sah.
Angka tersebut menunjukkan kemenangan mereka dengan keunggulan suara yang mencolok dibandingkan pesaing lainnya.
Keputusan resmi penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 139 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 5 Februari 2025.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025.
Setelah pengumuman penetapan, Ketua KPU Sumut bersama seluruh anggota KPU lainnya menyerahkan dokumen berita acara secara simbolis kepada pasangan Muhammad Bobby Nasution dan Surya.
Penyerahan ini menandai tahap awal menuju proses administratif lebih lanjut, di mana paslon terpilih akan diusulkan kepada pemangku kebijakan terkait untuk persiapan pelantikan resmi.
Dalam kesempatan itu, Agus Arifin menyampaikan harapannya agar seluruh pihak mendukung kelancaran proses selanjutnya.
“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Medan pada tanggal 5 Februari 2025,” katanya menutup acara pleno.
Pilkada Sumatera Utara 2024 juga mencatat tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi. Dari 10.771.496 pemilih yang terdaftar, sebanyak 5.885.744 orang menggunakan hak pilihnya di 25.223 tempat pemungutan suara (TPS).
TPS-TPS ini tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa di seluruh Sumatera Utara, mencerminkan antusiasme masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
Pasangan Bobby Nasution-Surya, setelah penetapan ini, akan menjalani serangkaian prosedur resmi untuk mempersiapkan masa jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
KPU Sumut memastikan bahwa seluruh dokumen terkait telah disiapkan dengan baik untuk memperlancar tahapan administrasi berikutnya.
Dengan kemenangan ini, pasangan Bobby Nasution-Surya diharapkan dapat membawa perubahan yang positif bagi Sumatera Utara. Dukungan masyarakat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan pemerintahan mereka ke depan.