Pilkadanews.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka lowongan untuk posisi Pengawas TPS atau PTPS. Kesempatan ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Di waktu yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menawarkan peluang serupa melalui pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS dan Pengawas TPS memiliki peran penting dalam memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai bentuk apresiasi atas tugas mereka, baik KPPS maupun Pengawas TPS akan menerima honorarium. Namun, terdapat perbedaan jumlah gaji yang diterima oleh KPPS dan Pengawas TPS dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024, gaji untuk petugas KPPS ditentukan berdasarkan posisi mereka dalam kelompok tersebut. Berikut rincian gaji untuk petugas KPPS yang:
- Ketua KPPS: Rp 900.000,
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Petugas keamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000.
Berbeda dengan KPPS, gaji Pengawas TPS diatur oleh Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022. Pengawas TPS hanya memiliki satu tingkatan gaji, yaitu Rp 800.000 untuk setiap orang. Meskipun tidak ada variasi seperti pada KPPS, besaran gaji ini cukup kompetitif.
Dari segi perbandingan, KPPS memiliki gaji yang sedikit lebih tinggi dibandingkan Pengawas TPS. Selisih gaji antara keduanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, tergantung pada posisi di KPPS.
Meskipun demikian, baik KPPS maupun Pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang krusial dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024.
Jika Anda berminat untuk bergabung dalam salah satu posisi tersebut, baik sebagai KPPS maupun Pengawas TPS, segera periksa informasi pendaftarannya dan persiapkan diri Anda untuk berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Lantas apa saja tugas KPPS dan Pengawas TPS pada Pilkada 2024?
Tugas KPPS dalam Pilkada 2024
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Tugas Pengawas TPS pada Pilkada 2024
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya!