Site icon Informasi Pilkada

Gaji KPPS dan Pengawas TPS Pilkada 2024, Siapa yang Lebih Besar?

perbedaan gaji KPPS dan pengawas TPS Pilkada 2024

perbedaan gaji KPPS dan pengawas TPS Pilkada 2024

Pilkadanews.com – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka lowongan untuk posisi Pengawas TPS atau PTPS. Kesempatan ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Di waktu yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menawarkan peluang serupa melalui pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS dan Pengawas TPS memiliki peran penting dalam memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai bentuk apresiasi atas tugas mereka, baik KPPS maupun Pengawas TPS akan menerima honorarium. Namun, terdapat perbedaan jumlah gaji yang diterima oleh KPPS dan Pengawas TPS dalam Pilkada 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024, gaji untuk petugas KPPS ditentukan berdasarkan posisi mereka dalam kelompok tersebut. Berikut rincian gaji untuk petugas KPPS yang:

  1. Ketua KPPS:  Rp 900.000,
  2. Anggota KPPS: Rp 850.000
  3. Petugas keamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000.

Berbeda dengan KPPS, gaji Pengawas TPS diatur oleh Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022. Pengawas TPS hanya memiliki satu tingkatan gaji, yaitu Rp 800.000 untuk setiap orang. Meskipun tidak ada variasi seperti pada KPPS, besaran gaji ini cukup kompetitif.

Dari segi perbandingan, KPPS memiliki gaji yang sedikit lebih tinggi dibandingkan Pengawas TPS. Selisih gaji antara keduanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, tergantung pada posisi di KPPS.

Meskipun demikian, baik KPPS maupun Pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang krusial dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024.

Jika Anda berminat untuk bergabung dalam salah satu posisi tersebut, baik sebagai KPPS maupun Pengawas TPS, segera periksa informasi pendaftarannya dan persiapkan diri Anda untuk berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia.

Lantas apa saja tugas KPPS dan Pengawas TPS pada Pilkada 2024?

Tugas KPPS dalam Pilkada 2024

Tugas Pengawas TPS pada Pilkada 2024

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya!

Exit mobile version