Site icon Informasi Pilkada

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Resmi dari KPU Lengkap Daftar Provinsinya

Jadwal-tahapan Pilkada serentak 2024

Jadwal-tahapan Pilkada serentak 2024

Pilkadanews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan kembali diselenggarakan. Jelang dilakukannya Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah mengumumkan jadwal hngga tahapan Pilkada 2024.

Lantas, kapan jadwal serta bagaimana tahapan Pilkada 2024 akan dilakukan oleh KPU tahun ini? Simak informasi lengkapnya lewat penjelasan berikut ini:

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan peraturan ini, pemungutan suara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Namun, sebelum sampai pada hari pemungutan suara, ada serangkaian tahapan yang harus dilewati. Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam Pilkada 2024:

  1. Perencanaan Program: Tahap ini mencakup penyusunan dan penetapan program serta jadwal kegiatan Pilkada.
  2. Pembentukan Panitia: Pembentukan panitia pemilihan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada.
  3. Penetapan Pasangan Calon: Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
  4. Kampanye: Tahapan di mana pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

– Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

– Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi


Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

Daftar Provinsi yang Ikut Serta Pilkada 2024:

Dengan adanya jadwal dan tahapan yang jelas, KPU berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh proses dengan baik dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda: Batas Usia Kepala Daerah Kini Minimal Tak Lagi Harus 30 Tahun

Exit mobile version