Site icon Informasi Pilkada

MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda: Batas Usia Kepala Daerah Kini Minimal Tak Lagi Harus 30 Tahun

Mahkamah Agung

mahkamah agung

Pilkadanews.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.

Dengan putusan baru ini, calon kepala daerah tidak lagi harus berusia 30 tahun pada saat mendaftar. Kini, calon gubernur dan wakil gubernur cukup berusia 30 tahun pada saat pelantikan.

Putusan ini tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. “Kabul permohonan,” demikian dikutip dari laman resmi MA pada Kamis, 30 Mei 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda yang juga merupakan adik dari politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Putusan ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memiliki hierarki lebih tinggi. Dengan adanya putusan ini, KPU RI diharuskan mengubah aturan tersebut.

Sebelumnya, pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.

Dengan putusan MA, aturan ini diubah menjadi calon gubernur dan wakil gubernur cukup berusia 30 tahun dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota cukup berusia 25 tahun pada saat pelantikan.

Perubahan frasa dari “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan” ini membawa dampak signifikan. Calon kepala daerah kini lebih fleksibel dalam mendaftarkan diri, karena usia minimum dihitung pada saat pelantikan, bukan saat pendaftaran.

MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 mengenai pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Dengan keputusan ini, Partai Garuda berhasil memperjuangkan perubahan yang memungkinkan lebih banyak kandidat muda untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah, yang diharapkan akan membawa dinamika baru dalam politik lokal.

Baca Juga : PAN Buka Peluang Budisatrio Djiwandono dan Raffi Ahmad di Pilkada Jakarta 2024

Exit mobile version