Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 11 panelis untuk debat perdana calon presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, pada Selasa, 12 Desember 2023. August Mellaz, Komisioner KPU, menyatakan bahwa para panelis yang dipilih merupakan individu yang memiliki keahlian yang mumpuni di bidangnya.
“Kami telah menerima konfirmasi mengenai panelis yang akan berpartisipasi dalam debat perdana,” ujar August di Kantor KPU, pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Berdasarkan kutipan dari daftar panelis debat calon presiden yang dirilis oleh KPU, mayoritas dari mereka merupakan akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia. August Melasz menambahkan bahwa seluruh panelis akan menjalani karantina mulai Ahad, 10 Desember 2023, hingga hari pelaksanaan debat di Jakarta. Mereka akan bertanggung jawab merumuskan pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan dalam debat tersebut.
Adapun mereka yang menjadi panelis adalah:
- Pakar ilmu politik UGM Mada Sukmajati
- Pakar Ilmu politik Undana Rudi Rohi
- Ahli hukum tata negara Undip Lita Tyesta
- Pakar hukum Unand Khairul Fahmi
- Pakar hukum tata negara UNS Agus Riewanto
- Pakar hukum tata negara Unpad Susi Dwi Harijanti
- Guru Besar Universitas Jember Bayu Dwi Anggono
- Ketua Komnas HAM periode 2017-2020 Ahmad Taufan Damanik
- Guru Besar Studi Agama UIN Sunan Kalijaga Al Makin
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto
- Dekan Fisipol UGM Wawan Mas’udi
Bivitri Susanti Menolak sebagai Panelis
Sebelumnya, terdapat laporan bahwa KPU telah menyusun daftar usulan 12 panelis untuk debat calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Bivitri Susanti, seorang ahli hukum tata negara, menjadi satu-satunya yang menolak tawaran untuk menjadi panelis dalam debat perdana calon presiden. “Iya, saya menolak,” ujar Bivitri saat dihubungi melalui telepon oleh pada Ahad, 10 Desember 2023.
Pada awalnya, Bivitri dihubungi oleh seorang anggota KPU pada Jumat sore, 8 Desember 2023. Dia melakukan klarifikasi terkait peran panelis, terutama apakah mereka diizinkan mengajukan pertanyaan langsung kepada calon presiden.
Meskipun dijelaskan bahwa fungsi panelis tetap sama dengan debat Pemilu 2019, yaitu menyusun pertanyaan, Bivitri bertanya apakah mereka dapat mengajukan pertanyaan secara langsung.
Jawaban dari pihak KPU menegaskan bahwa pertanyaan tetap disampaikan oleh moderator, seperti pada tahun 2019.
Setelah menerima penjelasan tersebut, Bivitri diberi waktu hingga pukul 21.00 WIB untuk memberikan keputusan. Setelah mempertimbangkan selama beberapa jam, Bivitri memutuskan untuk menolak tawaran dari KPU.
“Karena peran saya tidak maksimal. Ekspektasi orang terlalu besar jika saya disebut sebagai panelis. Padahal, saya hanya bertugas membuat pertanyaan. Mengapa saya harus berada di sana?” katanya.
Akibatnya, nama Bivitri tidak termasuk dalam daftar panelis debat yang diumumkan oleh KPU.
Sementara itu, Ahmad Taufan Damanik, Mantan Ketua Komnas HAM dan panelis debat capres, menyatakan bahwa tugas mereka hanyalah menyiapkan pertanyaan kepada calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Ahmad, panelis tidak diizinkan untuk mendalami jawaban dari pasangan calon. Menurutnya, hal ini merupakan dasar desain debat capres.
KPU RI telah menetapkan jadwal debat capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yang akan berlangsung sepanjang masa kampanye Pemilu 2024 dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Debat pertama dan kedua akan diadakan pada 12 dan 22 Desember 2023, sementara debat ketiga dan keempat dijadwalkan pada 7 dan 21 Januari 2024. Debat terakhir akan diselenggarakan pada 4 Februari 2024.
Semua debat akan berlangsung di Jakarta, dengan tiga debat capres dan dua debat cawapres, meskipun pasangan capres-cawapres diwajibkan untuk hadir pada kelima kesempatan debat tersebut.
Baca Juga : Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Kominfo, Bawaslu, dan Polri Akan Kolaborasi.
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media pilkadanews lainnya.