Site icon Informasi Pilkada

19 Lokasi Khusus yang Ditetapkan oleh KPU Kaltara

Jakarta, Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodir pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) tempatnya terdaftar pada Pemilu 2024. Hal ini, sebagai bentuk upaya melindungi hak pilih masyarakat.

Adapun pengakomodiran tersebut dilakukan dalam bentuk pendirian TPS lokasi khusus. Untuk di Kalimantan Utara (Kaltara), terdata ada 19 TPS lokasi khusus yang akan didirikan pada perhelatan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

“Untuk TPS lokasi khusus se-Kaltara, totalnya ada 19 TPS dengan total pemilihnya 4.823 orang,” ujar Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kaltara kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Jumat (30/6).

Pria yang akrab disapa Surya ini membeberkan, total TPS lokasi khusus dan jumlah pemilihnya itu tersebar di empat kabupaten/kota, yang terdiri dari 2 TPS lokasi khusus di Bulungan dengan pemilih 381 orang, lalu 8 TPS lokasi khusus di Nunukan dengan jumlah pemilih 1.961 orang.

Baca Juga : KPU Tetapkan 204 Juta Pemilih di Pemilu 2024, Siapakah Paling Banyak?

“Kemudian di Tana Tidung 4 TPS lokasi khusus dengan jumlah pemilih 1.161 orang, serta di Tarakan 5 TPS lokasi khusus dengan ulah pemilih 1.365 orang,” sebutnya.

Artinya, keberadaan TPS lokasi khusus di wilayah provinsi ke-34 Indonesia ini minus Kabupaten Malinau. Adapun jumlah TPS lokasi khusus ini sudah include dalam total TPS yang ditetapkan dalam berita acara dan surat keputusan (SK) penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kaltara untuk Pemilu 2024.

“Untuk DPT yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 lalu, totalnya ada 504.252 pemilih dengan sebaran di 2.295 TPS. Nah, untuk yang 19 TPS lokasi khusus itu sudah include masuk di sini,” sebut Surya.

Untuk diketahui, pendirian TPS lokasi khusus itu ada ketentuan-ketentuannya, di antaranya di perusahaan dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kehadiran dari TPS lokasi khusus ini untuk mengakomodir orang-orang yang tidak bisa pulang untuk memilih di daerah pemilihannya.

Namun, pemberian surat suara untuk pemilih di TPS lokasi khusus ini sudah ada aturannya. Jika misalnya dia berasal dari luar Kaltara, maka dia hanya mendapatkan satu surat suara, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden (Wapres). Sedangkan surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tidak diberikan. 

Baca Juga : Resmi! KPU Tetapkan Batas Usia Petugas KPPS 50 Tahun

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version