Site icon Informasi Pilkada

Resmi! KPU Tetapkan Batas Usia Petugas KPPS 50 Tahun

KPU

Pilkadanews.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, maksimal 20 tahun.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil evaluasi, usai adanya kasus meninggal dunia 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019.

“Saat itu, diketahui petugas KPPS yang meninggal dunia rata-rata berusia di atas 50 tahun,” ujar Hasyim melalui keterangan persnya, Senin (!2/6/2023).

Selain itu, petugas KPPS yang meninggal dunia memiliki komorbid atau penyakit bawaan. Penyakit yang paling banyak diderita petugas KPPS meninggal dunia tersebut, lanjut dia antara lain komorbid serangan jantung, diabetes, dan hipertensi.

“(Petugas KPPS) maksimal usia 50 tahun ya. Karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019,” tutur Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya.

Baca Juga : KPU Kota Surabaya Tandatangani Coklit Pemilu 2024

Ketentuan tersebut, kata Hasyim telah diberlakukan dalam Pilkada 2020 ketika penularan COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk anggota KPPS yang sakit atau meninggal, KPU memiliki skema berupa santunan. Kata dia, KPU berupaya memberikan perlindungan kepada KPPS.

“Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja,” terang Hasyim.

Dalam instruksi tersebut, kementerian dan pemerintah daerah terkait diperintahkan untuk memberikan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu. KPU juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, uang santunan berasal dari pemerintah daerah.

“Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Baca Juga : Viral Video Bernarasikan Data Suara Pemilu 2024 Sudah Bocor, KPU Tegaskan Tidak Benar!

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version