Pilkadanews.com – Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kediri akan dialokasikan, 40 persen pada tahun anggaran 2023 . Sementara sisa 60 persen akan dialokasikan di tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati untuk KPU dan Bawaslu Kota Kediri.
Hal itu diungkapkan Walikota Abu Bakar dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Senin (6/3/2023). Sayangnya, tidak disampaikan nominal pengalokasian anggaran untuk kepentingan pilwali tersebut.
“Nantinya, penganggaran ini dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan tahapan pilkada yang dimulai pada Oktober 2023. Berdasarkan kebutuhan anggaran tersebut maka waktu pencairan dana cadangan harus disesuaikan tahapan kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Abu Bakar juga memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Yakni, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Raperda perubahan atas Perda No. 7/2022 tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto.
Abdullah Abu Bakar mengungkapkan saat ini telah berlaku Undang-undang No.1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam peraturan itu menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda, serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.
Selain itu, Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-undang No.28/2009 akan habis masa berlakunya pada Januari 2024.
“Oleh karena itu Perda baru tentang pajak dan retribusi daerah perlu dibuat dan ditetapkan sebelum jatuh tempo. Hal ini mengingat terdapat beberapa tahapan yang perlu ditempuh dan apabila ada keterlambatan akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Juju Purwantoro Peringati Materi Perjanjian Politik Masa Pilkada 2017 Dijelaskan Saja
Rancangan Perda ini memiliki beberapa materi muatan. Diantaranya jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
Berdasarkan ketentuan yang baru ini, objek pajak daerah yang diatur meliputi, PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri dari jenis retribusi jasa umum, jenis retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Apabila dibandingkan dengan objek retribusi sebelumnya, terdapat beberapa objek retribusi yang dihapus dan tidak boleh dipungut lagi.
Seperti retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi layanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi uji kendaraan bermotor, retribusi penyediaan atau penyedotan kakus, retribusi terminal, retribusi IMB, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan izin trayek.
“Berkaitan dengan penghapusan beberapa objek retribusi tersebut tentu akan berdampak pada potensi pendapatan daerah. Oleh karena itu dalam rancangan Perda ini perlu juga dilakukan penyesuaian besaran tarif retribusi untuk mengimbangi penurunan pendapatan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu untuk Raperda perubahan atas Perda No. 7/2022, Walikota Kediri menjelaskan hal ini adalah tindak lanjut kebijakan pemerintah pada 2022. Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Sehingga perlu dilakukan perubahan Perda No.7/2022. Dimana perubahan tersebut mengacu pada surat edaran yang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan alokasi anggaran kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD 2023 dan 2024.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, kepala OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lain.
Baca Juga : Kepala Daerah se-Gorontalo Diingatkan Soal Anggaran Pilkada 2024
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.