Site icon Informasi Pilkada

Gagal Melawan KPU Partai BerkaryaTak Bisa Ikut Pemilu 2024

Partai Berkarya

Jakarta, Pilkadanews.com  – Gugatan Partai Berkarya melawan KPU kalah di palu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Alhasil, Parpol dengan Ketum Mayjen (Purn) Muchdi Pr itu belum bisa ikut Pemilu 2024.

Kasus bermula saat KPU mengumumkan daftar parpol yang bisa mengikuti Pemilu 2024. Salah satu parpol yang tidak lolos adalah Partai Berkarya. Alhasil, Berkarya menggugat KPU ke PTUN Jakarta. Berikut permohonan Berkarya:

1. Menerima dan/atau mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal demi hukum Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berupa :

– Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 309/PL.01.1-BA/05/2022, Tanggal 14 Desember Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

– Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 518 Tahun 2022, Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penetapan Patai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

BACA JUGA : Simak Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Dan Aturan Menteri Keuangan

3. Memerintahkan Tergugat (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) untuk :

– Membatalkan dan mencabut berita acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 309/PL.01.1-BA/05/2022, Tanggal 14 Desember Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

– Membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Nomo 518 Tahun 2022, Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penetapan Patai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

4. Memerintahkan Tergugat (Komsi Pemilihan Umum Republik Indonesia) untuk menuangkan dan menetapkan Penggugat (Partai Berkarya) sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024 dalam Surat Keputusan Tata Usaha Negera Pemilu yang baru bersama-sama dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 lainnya yang dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 .

5. Memerintah Tergugat (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) untuk menjalankan isi putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan.

Nah, apa kata majelis PTUN Jakarta?

“Dalam pokok perkara. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” demikian putus PTUN Jakarta yang dilansir website-nya, Selasa (17/1/2023).

Putusan tersebut diketok siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Budiman Rodding dengan anggota Pengki Nurpanji dan Oktoya Primasari.

BACA JUGA : Rekrutmen PPS Pemilu 2024 : Komitmen dan Rekam Jejak Jadi Pertimbangan KPU Pacitan

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari pilkadanews.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version