Site icon Informasi Pilkada

22 Partai Sudah Daftar Peserta Pemilu 2024

PILKADA NEWS – Sejumlah 22 partai telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Rabu, 10 Agustus 2022.

“Hingga hari ke-10 ini, KPU sudah menerima pendaftaran 22 parpol peserta Pemilu 2022,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik di kantornya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Menurut pemeriksaan dengan aplikasi Sipol, KPU menyatakan dokumen 17 partai sudah lengkap.
Teranyar pada hari ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dokumennya dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, ada sejumlah partai yang terlebih dahulu dinyatakan sudah lengkap, yakni; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.

Total, ada 17 partai yang dokumennya sudah lengkap dan bisa lanjut ke tahapan verifikasi.

Sementara itu yang belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi,
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republiku. KPU menunggu partai-partai tersebut melengkapi dokumen persyaratan hingga hari terakhir pendaftaran pada 14 Agustus mendatang.

Persyaratan partai politik peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  3. Memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  4. Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  5. Menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  9. Menyerahkan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Baca Juga : Jelang | Pemilu 2024, Bawaslu Instruksikan TikTok Berantas Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sumber : Tempo.co | Editor : Salma Hasna

Exit mobile version