Site icon Informasi Pilkada

KPU: Pemerintah Telah Setujui Kenaikan Honor Badan Ad Hoc

PILKADANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pemerintah akhirnya telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024.

Hal ini dikatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” kata Hasyim dalam jumpa persnya di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Lebih jelas, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad mengungkapkan honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

  1. Panitia Pemilihhan Kecamatan (PPK).

a. Ketua.

b. Anggota

c. Sekretaris

d. Pelaksana

  1. Panitia Pemungutan Suara (PPS).

a. Ketua.

b. Anggota

c. Sekretaris

d. Pelaksana

  1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
  1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

a. Ketua.

b. Anggota

c. Satlinmas

  1. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

a. Ketua.

b. Anggota

c. Sekretaris

d. Pelaksana

  1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) LN

Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 mendapatkan nominal yang sama yakni Rp. 6.500.000

  1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

a. Ketua.

b. Anggota

c. Satlinmas LN

Sumber : Okezone.com | Editor : Salma Hasna

Exit mobile version