Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Minggu, Desember 7, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

KPU Tunggu Langkah Kemenkumham Terkait Konflik Partai Demokrat

Admin Pilkadanews by Admin Pilkadanews
10 Maret 2021
in Nasional
0
Terbukti Langgar Etik, 2 Anggota KPU Sleman Dijatuhi DKPP Sanksi Peringatan
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Jakarta  – KPU belum mengambil langkah setelah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta 34 Ketua DPD PD menyerahkan sejumlah berkas untuk mengklarifikasi acara yang diklaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, tidak sah. KPU masih menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Dalam hal ini KPU hanya menunggu, hingga hari ini SK yang dikeluarkan Kemenkumham yang kami pegang SK DPP Demokrat dengan ketua AHY,” kata Plt Ketua KPU, Ilham Saputera, saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi juga sependapat dengan Ilham. Dia menyebut persoalan Partai Demokrat merupakan ranah dan kewenangan Kemenkumham.

Baca juga : Baleg DPR Rapat Prolegnas 2021 Besok, Bahas Penarikan RUU Pemilu

“Betul. Hal itu menjadi ranah dan kewenangan Kemenkumham. Pada prinsipnya KPU dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih maupun partai politik atau peserta Pemilu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Raka mengatakan pihaknya hanya akan menunggu langkah Kemenkumham terkait status dari Partai Demokrat. Begitu pula, kata dia, mengenai kepengurusan Partai Demokrat yang sampai saat in belum mengalami perubahan.

“Mengenai kepengurusan partai politik mana yg dinyatakan diakui dan berlaku di KPU, hal itu menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM. Demikian pula mengenai kepengurusan yang masuk dalam Sipol KPU. Sampai saat ini, belum ada perubahan mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Tags: Berita

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version