Site icon Informasi Pilkada

KPU Tunggu Langkah Kemenkumham Terkait Konflik Partai Demokrat

Jakarta  – KPU belum mengambil langkah setelah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta 34 Ketua DPD PD menyerahkan sejumlah berkas untuk mengklarifikasi acara yang diklaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, tidak sah. KPU masih menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Dalam hal ini KPU hanya menunggu, hingga hari ini SK yang dikeluarkan Kemenkumham yang kami pegang SK DPP Demokrat dengan ketua AHY,” kata Plt Ketua KPU, Ilham Saputera, saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi juga sependapat dengan Ilham. Dia menyebut persoalan Partai Demokrat merupakan ranah dan kewenangan Kemenkumham.

Baca juga : Baleg DPR Rapat Prolegnas 2021 Besok, Bahas Penarikan RUU Pemilu

“Betul. Hal itu menjadi ranah dan kewenangan Kemenkumham. Pada prinsipnya KPU dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih maupun partai politik atau peserta Pemilu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Raka mengatakan pihaknya hanya akan menunggu langkah Kemenkumham terkait status dari Partai Demokrat. Begitu pula, kata dia, mengenai kepengurusan Partai Demokrat yang sampai saat in belum mengalami perubahan.

“Mengenai kepengurusan partai politik mana yg dinyatakan diakui dan berlaku di KPU, hal itu menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM. Demikian pula mengenai kepengurusan yang masuk dalam Sipol KPU. Sampai saat ini, belum ada perubahan mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Exit mobile version