Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

MK Tolak 30 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Admin Pilkadanews by Admin Pilkadanews
17 Februari 2021
in Berita Pilkada, Nasional
0
MK Tolak 30 Perkara Sengketa Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Jakarta: Mahkamah Konstitusi sudah menyidangkan 30 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada Selasa, 16 Februari 2020. Seluruh perkara diputuskan tak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Istilahnya tidak dapat diterima (permohonan perkaranya oleh MK),” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi kepada Medcom.id, Rabu, 17 Januari 2021.

Total sudah ada 63 perkara yang ditolak MK sejak Senin, 15 Februari hingga Selasa, 16 Februari 2020. Namun, KPU enggan memaknai penolakan itu sebagai kemenangan. Pasalnya, masih ada 37 sengketa pilkada yang akan disidangkan pada hari ini.

“Jadi kita tunggu dan ikuti dulu sampai selesai keseluruhannya,” jelasnya.

Sidang PHPU Pilkada 2020 dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama terdapat delapan perkara yang disidangkan pada pukul 09.00 WIB.

Yaitu, perkara sengketa Pilkada Lampung Tengah, Lampung; Karo, Sumatra Utara (dua perkara); Kota Sungai Penuh, Jambi; Mandailing Natal, Sumatra Utara; Pegunungan Bintang, Papua; dan Banjar, Kalimantan Selatan (dua perkara).

Sesi kedua terdapat 12 perkara yang disidangkan pada pukul 13.00 WIB. Yaitu, sengketa Pilkada Banggai, Sulawesi Tengah; Kepulauan Taliabu, Maluku Utara; Sorong Selatan, Papua Barat (dua perkara); Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan; Toli-toli, Sulawesi Tengah; Balikpapan, Kalimantan Timur; Surabaya, Jawa Timur; Kutai Timur, Kalimantan Timur; Teluk Bintuni, Papua Barat; Poso, Sulawesi Tengah; dan Kepulauan Riau.

Kemudian, sesi ketiga terdapat 10 perkara yang disidangkan pukul 16.00 WIB. Yaitu, sengketa Pilkada Sumatra Barat (dua perkara); Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Sumatra Barat; Rembang, Jawa Tengah; Kaur, Bengkulu; Provinsi Bengkulu; Kota Waringin Kalimantan Tengah; Provinsi Kalimantan Tengah; dan Muna, Sulawesi Tenggara.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version