Site icon Informasi Pilkada

MK Tolak 30 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Jakarta: Mahkamah Konstitusi sudah menyidangkan 30 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada Selasa, 16 Februari 2020. Seluruh perkara diputuskan tak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Istilahnya tidak dapat diterima (permohonan perkaranya oleh MK),” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi kepada Medcom.id, Rabu, 17 Januari 2021.

Total sudah ada 63 perkara yang ditolak MK sejak Senin, 15 Februari hingga Selasa, 16 Februari 2020. Namun, KPU enggan memaknai penolakan itu sebagai kemenangan. Pasalnya, masih ada 37 sengketa pilkada yang akan disidangkan pada hari ini.

“Jadi kita tunggu dan ikuti dulu sampai selesai keseluruhannya,” jelasnya.

Sidang PHPU Pilkada 2020 dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama terdapat delapan perkara yang disidangkan pada pukul 09.00 WIB.

Yaitu, perkara sengketa Pilkada Lampung Tengah, Lampung; Karo, Sumatra Utara (dua perkara); Kota Sungai Penuh, Jambi; Mandailing Natal, Sumatra Utara; Pegunungan Bintang, Papua; dan Banjar, Kalimantan Selatan (dua perkara).

Sesi kedua terdapat 12 perkara yang disidangkan pada pukul 13.00 WIB. Yaitu, sengketa Pilkada Banggai, Sulawesi Tengah; Kepulauan Taliabu, Maluku Utara; Sorong Selatan, Papua Barat (dua perkara); Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan; Toli-toli, Sulawesi Tengah; Balikpapan, Kalimantan Timur; Surabaya, Jawa Timur; Kutai Timur, Kalimantan Timur; Teluk Bintuni, Papua Barat; Poso, Sulawesi Tengah; dan Kepulauan Riau.

Kemudian, sesi ketiga terdapat 10 perkara yang disidangkan pukul 16.00 WIB. Yaitu, sengketa Pilkada Sumatra Barat (dua perkara); Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Sumatra Barat; Rembang, Jawa Tengah; Kaur, Bengkulu; Provinsi Bengkulu; Kota Waringin Kalimantan Tengah; Provinsi Kalimantan Tengah; dan Muna, Sulawesi Tenggara.

Exit mobile version