Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Bawaslu Banyuwangi: Laporan Paslon 01 Dugaaan Pelanggaran TSM Kadaluarsa

Admin Pilkadanews by Admin Pilkadanews
3 Februari 2021
in Nasional
0
Bawaslu Banyuwangi: Laporan Paslon 01 Dugaaan Pelanggaran TSM Kadaluarsa
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Banyuwangi – Bawaslu Banyuwangi menilai dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang didalilkan pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Azizy dalam pokok permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kadaluarsa saat dilaporkan ke Bawaslu.

“Pokok permohonan yang dilaporkan (paslon 01) ke Bawaslu, awalnya materi laporan dugaan pelanggaran TSM, tapi kadaluarsa waktu pelaporannya, sehingga dijadikan laporan dugaan pelanggaran non TSM,” kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid usai persidangan PHP di MK, Selasa (2/2/2021).

Menurut Hasyim, sesuai Perbawaslu No 9 Tahun 2020, dugaan pelanggaran TSM bisa dilaporkan mulai penetapan pasangan calon oleh KPU Banyuwangi sampai hari pencoblosan.

“Sehari setelah pencoblosan sudah kadaluarsa. Kemudian laporannya ke Bawaslu Provinsi, karena penanganan dugaan pelanggaran TSM kewenangan Bawaslu Provinsi,” tegasnya.

Terkait 16 laporan yang didalilkan pemohon (paslon 01) dalam gugatan PHP, kata Hasyim, Bawaslu Banyuwangi sudah menindaklanjuti keseluruhan laporan tersebut.

“16 laporan tersebut, semua sudah kita tindak lanjuti. Yakni, 9 laporan dugaan pidana pemilu, 6 kode etik, dan satu laporan yang sama dengan laporan sebelumnya,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) – yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan – 9 laporan dugaan pidana pemilu yang dilaporkan paslon 01 dan menjadi pokok permohonan ke MK tidak bisa ditindaklanjuti.

“Jadi untuk pidana pemilu ini kan penanganannya oleh Gakkumdu. Semuanya tidak bisa dilanjutkan penanganannya dalam pembahasan kedua gakkumdu, karena belum memenuhi unsur pidana pemilihan. Jadi ini bukan keputusan Bawaslu saja, melainkan keputusan bersama dalam Sentra Gakkumdu,” tegasnya.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version