Banyuwangi – Bawaslu Banyuwangi menilai dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang didalilkan pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Azizy dalam pokok permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kadaluarsa saat dilaporkan ke Bawaslu.
“Pokok permohonan yang dilaporkan (paslon 01) ke Bawaslu, awalnya materi laporan dugaan pelanggaran TSM, tapi kadaluarsa waktu pelaporannya, sehingga dijadikan laporan dugaan pelanggaran non TSM,” kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid usai persidangan PHP di MK, Selasa (2/2/2021).
Menurut Hasyim, sesuai Perbawaslu No 9 Tahun 2020, dugaan pelanggaran TSM bisa dilaporkan mulai penetapan pasangan calon oleh KPU Banyuwangi sampai hari pencoblosan.
“Sehari setelah pencoblosan sudah kadaluarsa. Kemudian laporannya ke Bawaslu Provinsi, karena penanganan dugaan pelanggaran TSM kewenangan Bawaslu Provinsi,” tegasnya.
Terkait 16 laporan yang didalilkan pemohon (paslon 01) dalam gugatan PHP, kata Hasyim, Bawaslu Banyuwangi sudah menindaklanjuti keseluruhan laporan tersebut.
“16 laporan tersebut, semua sudah kita tindak lanjuti. Yakni, 9 laporan dugaan pidana pemilu, 6 kode etik, dan satu laporan yang sama dengan laporan sebelumnya,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) – yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan – 9 laporan dugaan pidana pemilu yang dilaporkan paslon 01 dan menjadi pokok permohonan ke MK tidak bisa ditindaklanjuti.
“Jadi untuk pidana pemilu ini kan penanganannya oleh Gakkumdu. Semuanya tidak bisa dilanjutkan penanganannya dalam pembahasan kedua gakkumdu, karena belum memenuhi unsur pidana pemilihan. Jadi ini bukan keputusan Bawaslu saja, melainkan keputusan bersama dalam Sentra Gakkumdu,” tegasnya.