Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pilkada Kabupaten Bekasi Bakal Digelar Tahun 2024

admin pilkadanews by admin pilkadanews
19 Januari 2021
in Berita Pilkada
0
Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pilkada Kabupaten Bekasi Bakal Digelar Tahun 2024
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi kemungkinan besar digelar pada 2024 mendatang.

Padahal, akhir masa jabatan kepala daerah saat ini di Kabupaten Bekasi sampai dengan tahun 2022.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi digelar pada 2024 mendatang itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Seusai aturan untuk Pilkada kabupaten/kota yang terakhir dilaksanakan pada Februari 2017 maka Pilkada-nya lagi nanti di November 2024. Termasuk Kabupaten Bekasi,” kata Jajang, pada Senin (18/1/2021).

Meski demikian, lanjut Jajang, muncul wacana pelaksanaan Pilkada pada 2022 besok.

Wacana tersebut saat ini masih dibahas DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi digelar pada tahun 2024 atau tetap digelar pada tahun 2022.

“Sedang dibahas di DPR RI dan Kemendagri yang sedang menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu yang baru. Istilahnya normalisasi pemilihan kepala daerah. Tapi kita di KPU belum bisa memastikan. Menunggu Undang-Undang tersebut ditetapkan,” ujarnya.

Jajang menambahkan jika pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi digelar pada 2024. Maka untuk sementara roda pemerintahan Kabupaten Bekasi akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

“Setelah masa jabatan bupati habis maka akan ditunjuk Plt Bupati oleh Kemendagri melalui provinsi. Atura mekanisme seperti itu,” tutur Jajang.

Untuk diketahui, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja akan berakhir masa jabatannya pada 2022 besok. Selain Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi dan Kota Tasikmalaya juga mengalami hal serupa. 

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version