Site icon Informasi Pilkada

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pilkada Kabupaten Bekasi Bakal Digelar Tahun 2024

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi kemungkinan besar digelar pada 2024 mendatang.

Padahal, akhir masa jabatan kepala daerah saat ini di Kabupaten Bekasi sampai dengan tahun 2022.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin menjelaskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi digelar pada 2024 mendatang itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Seusai aturan untuk Pilkada kabupaten/kota yang terakhir dilaksanakan pada Februari 2017 maka Pilkada-nya lagi nanti di November 2024. Termasuk Kabupaten Bekasi,” kata Jajang, pada Senin (18/1/2021).

Meski demikian, lanjut Jajang, muncul wacana pelaksanaan Pilkada pada 2022 besok.

Wacana tersebut saat ini masih dibahas DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi digelar pada tahun 2024 atau tetap digelar pada tahun 2022.

“Sedang dibahas di DPR RI dan Kemendagri yang sedang menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu yang baru. Istilahnya normalisasi pemilihan kepala daerah. Tapi kita di KPU belum bisa memastikan. Menunggu Undang-Undang tersebut ditetapkan,” ujarnya.

Jajang menambahkan jika pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi digelar pada 2024. Maka untuk sementara roda pemerintahan Kabupaten Bekasi akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

“Setelah masa jabatan bupati habis maka akan ditunjuk Plt Bupati oleh Kemendagri melalui provinsi. Atura mekanisme seperti itu,” tutur Jajang.

Untuk diketahui, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja akan berakhir masa jabatannya pada 2022 besok. Selain Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi dan Kota Tasikmalaya juga mengalami hal serupa. 

Exit mobile version