Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 19, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

KPU Kaji Syarat Swab Test untuk Bakal Calon di Pilkada 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
26 Agustus 2020
in Nasional
0
KPU Belum Pastikan Sirekap Jadi Hasil Resmi Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

NusaBali.com – KPU mendapat masukan agar calon kepala daerah di Pilkada 2020 menjalani swab test.

KPU berupaya mengusulkan revisi aturan Pilkada untuk mengakomodir syarat ini. “Nah dalam perjalanannya, KPU melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder, termasuk salah satunya dengan IDI, Ikatan Dokter Indonesia. Kemudian mendapat masukan terkait dengan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon,” kata Arief saat konferensi pers di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (24/8).

Arief ingin agar peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana COVID-19 direvisi. Dengan revisi, aturan wajib swab test bisa diterapkan. Arief mengatakan rapat dengan DPR ini juga akan membahas tentang 3 peraturan KPU.

“Kedua, KPU juga sudah mempersiapkan 3 peraturan KPU untuk dilakukan pembahasan dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR hari ini, ya. Peraturan KPU tentang kampanye, dana kampanye, dan pencalonan,” lanjutnya.

Dia menambahkan KPU juga telah selesai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2020. Masukan dan catatan Bawaslu tentang coklit ini, lanjutnya, telah selesai ditindaklanjuti.

“Kami sudah perintahkan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. Dan KPU kabupaten/kota sudah memerintahkan PPK, PPS, dan PPDP untuk melakukan pengecekan klarifikasi terhadap temuan tersebut,” ungkapnya.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, menambahkan setiap bakal calon harus menjalani swab test sebelum pemeriksaan kesehatan. “Jadi pada intinya, singkatnya poinnya begini. Intinya waktu pemeriksaan kesehatan… Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes swab. Kalau negatif, maka kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan,” kata Hasyim dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin dilansir detik.com.

Bila hasil swab test menunjukkan positif Corona, maka bakal calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri dahulu. Setelah mengakhiri isolasi mandiri dan hasil swab test lanjutan negatif, bakal calon bisa melanjutkan pemeriksaan kesehatan.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version