Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Jumat, Desember 19, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

KPU Belum Pastikan Sirekap Jadi Hasil Resmi Pilkada 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
26 Agustus 2020
in Nasional
0
KPU Belum Pastikan Sirekap Jadi Hasil Resmi Pilkada 2020
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Republika.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memerlukan kajian terhadap penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) menjadi hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Saat ini, Sirekap masih ditujukan sebagai informasi data atas rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap.

“Sirekap untuk informasi itu sudah akan dilakukan, tetapi untuk menggantikan rekap sebagai hasil resmi ini masih akan dibahas,” ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/8).

Ia mengatakan, selama ini informasi data untuk publik terkait hasil penghitungan suara, KPU sudah menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bedanya, Situng menampilkan hasil rekapitulasi nasional berdasarkan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Sedangkan, Sirekap berdasarkan formulir C.KWK atau berita acara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Sistem yang akan melakukan tabulasi setelah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengunggah potret formulir C.KWK yang sudah dimodifikasi.

Dengan demikian, hasil penghitungan suara di tingkat TPS dapat segera masuk ke sistem rekapitulasi elektronik. Namun, sejauh ini, kata Raka, KPU masih menjadikan Sirekap sebagai informasi, sementara hasil resmi pemilihan berbasis rekapitulasi hasil penghitungan suara manual secara berjenjang.

Di sisi lain, KPU juga belum memastikan Sirekap dapat diterapkan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 atau hanya beberapa daerah yang menjadi pilot project, baik sebagai sistem informasinya saja atau menjadi hasil resmi. KPU masih akan melakukan beberapa kali simulasi penerapan Sirekap ini.

“Untuk sebagai hasil resmi itu yang masih dikaji, nanti apakah bisa untuk semua daerah atau apakah semacam pilot project untuk daerah-daerah tertentu yang memang sudah siap,” tutur Raka.

Raka mengatakan, penerapan e-rekap atau Sirekap ini membutuhkan pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Sejalan dengan pelaksanaan uji coba Sirekap, KPU juga sambil menyusun draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Jadi nanti PKPU tentang rekapitulasi itu juga akan disesuaikan dan tentu juga ada penyiapan rancangan perubahannya. Kemudian juga ada konsultasi dan harmonisasinya,” lanjut Raka.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version