Kumparan – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang 2 gugatan Pilkada Sabu Raijua, NTT, yang dimenangi warga negara Amerika Serikat (AS), Orient Patriot Riwu Kore. Berdasarkan jadwal di laman MK, sidang perdana Pilkada Sabu Raijua rencananya digelar pada Senin (8/3) pukul 09.00 WIB.
Sidang pemeriksaan pendahuluan itu akan mendengarkan gugatan dari 2 pemohon. Pemohon pertama yakni paslon Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale. Sementara pemohon kedua adalah 2 warga Sabu Raijua dan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).
Berdasarkan penelusuran perkara di laman MK, kedua permohonan itu diregistrasi pada 26 Februari 2021. Gugatan paslon Nikodemus-Yohanis teregistrasi dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021. Adapun gugatan warga Sabu Raijua teregistrasi dengan nomor 134/PHP.BUP-XIX/2021.
Diketahui 2 gugatan itu didaftarkan pada 15 dan 16 Februari 2021, jauh melewati tenggat yang ditentukan UU Pilkada, yakni maksimal 3 hari kerja sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi.
Baca : MK Sidangkan Kembali 20 Gugatan Pilkada
KPU Sabu Raijua mengumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember 2020. Sehingga maksimal gugatan seharusnya didaftarkan ke MK pada 21 Desember 2020. Pengajuan gugatan yang melebihi tenggat itu lantaran status Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) baru diketahui pada awal Februari.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan secara teknis kepaniteraan MK pasti menerima pendaftaran gugatan tersebut.”Sebagai sebuah permohonan, secara teknis Kepaniteraan MK tidak boleh menolak.
Jadi, diterima berkas permohonannya dan akan diproses sedemikian rupa,” ujar Fajar.Meski demikian, kata Fajar, apakah gugatan Pilkada Sabu Raijua disidangkan, atau bahkan melaju ke tahap pembuktian untuk membatalkan kemenangan Orient, sepenuhnya wewenang Hakim Konstitusi.”Soal penilaian hukum atas permohonan itu, sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim,” tutupnya.