Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Rabu, Desember 10, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

Sidang Pilkada Banjarmasin di MK, Ananda Ungkap Dugaan Kecurangan Petahana

Admin Pilkadanews by Admin Pilkadanews
1 Februari 2021
in Nasional
0
MK Registrasi Gugatan Paslon Cabup Bandung Nia-Usman
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Jakarta – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda-Mushaffa Zakir, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Banjarmasin yang menetapkan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor meraih suara terbanyak. Sejumlah dugaan kecurangan pun disodorkan kubu Ananda.

Pasangan nomor urut 04 ini akan menyampaikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan majelis hakim MK pada sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan Senin (1/2) besok.

“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis, dan massif, diduga dilakukan petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti,” kata pengacara Ananda-Mushaffa Zakir, Sulaiman Sembiring, kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

KPU Banjarmasin menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor mendapatkan suara terbanyak, yaitu 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Zakir mendapatkan 74.154 suara. Selisih 16.826 suara di antara keduanya diduga didapatkan dari kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta memiliki signifikansi dalam memengaruhi perolehan suara.

Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan inkumben. Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya adalah Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang diduga menjadi tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.

“Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politics yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada,” ujar Sulaiman yang merupakan pengacara di Widjojanto, Sonhadji and Associates Law Firm.

Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.

“Kami meyakini majelis hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional dan melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon Nomor 02 membengkak drastis,” ujar Sulaiman.

Oleh sebab itu, Ananda meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin (KPU Banjarmasin) Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Selain itu, juga meminta MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020 secara transparan dan mengikutsertakan seluruh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

(asp/mae)

Tags: Berita

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version