Jakarta – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda-Mushaffa Zakir, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Banjarmasin yang menetapkan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor meraih suara terbanyak. Sejumlah dugaan kecurangan pun disodorkan kubu Ananda.
Pasangan nomor urut 04 ini akan menyampaikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan majelis hakim MK pada sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan Senin (1/2) besok.
“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis, dan massif, diduga dilakukan petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti,” kata pengacara Ananda-Mushaffa Zakir, Sulaiman Sembiring, kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
KPU Banjarmasin menetapkan Ibnu Sina-Arifin Noor mendapatkan suara terbanyak, yaitu 90.908 suara. Sedangkan Ananda-Zakir mendapatkan 74.154 suara. Selisih 16.826 suara di antara keduanya diduga didapatkan dari kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta memiliki signifikansi dalam memengaruhi perolehan suara.
Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan inkumben. Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya adalah Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang diduga menjadi tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
“Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politics yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada,” ujar Sulaiman yang merupakan pengacara di Widjojanto, Sonhadji and Associates Law Firm.
Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.
“Kami meyakini majelis hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional dan melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon Nomor 02 membengkak drastis,” ujar Sulaiman.
Oleh sebab itu, Ananda meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin (KPU Banjarmasin) Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Selain itu, juga meminta MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020 secara transparan dan mengikutsertakan seluruh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.
(asp/mae)