Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Kamis, Desember 11, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

KPU Tak Bisa Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2020

admin pilkadanews by admin pilkadanews
3 Agustus 2020
in Nasional
0
Gerindra Yakin Denny Indrayana Kalahkan Petahana: Dia Putra Terbaik Kalsel
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

Tempo.co – Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan tidak bisa mengubah persyaratan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 karena hal itu telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang Pilkada.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan hal tersebut terkait adanya usulan agar ambang batas pencalonan untuk Pilkada agar diturunkan. “Kalau dalam konteks Pilkada 2020 ketentuannya diatur dalam pasal 40, UU No 10 Tahun 2016. Jika undang-undangnya tidak dilakukan perubahan maka KPU tidak bisa mengubah syarat ambang batas Pilkada 2020, sebab jangan sampai nanti KPU dinyatakan melanggar undang-undang,” kata dia, Senin, 3 Agustus 2020.

Dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota itu mengatur bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu pencalonan juga bisa dilakukan dengan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Selama undang-undang tersebut tidak direvisi sampai sebelum hari pemilihan pada 9 Desember 2020 mendatang, menurut Dewa, maka syarat ambang batas yang dipakai tetap seperti yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016. “Jadi tentu KPU berpegangan pada undang-undang, mungkin dilakukan perubahan jika undang-undangnya diubah,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan agar ambang batas pencalonan calon kepala daerah dalam Pilkada diturunkan untuk menghadirkan banyak calon yang dapat dipilih masyarakat.

“Kita malah yang inisiator dari awal-awal. Artinya dengan diturunkannya ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah akan makin membuka peluang kepada para kandidat calon bupati, wali kota dan gubernur,” kata Guspardi.

Guspardi tidak menyebutkan secara pasti penurunan angka ambang batas pencalonan Pilkada. Namun persyaratan yang disebutkan dalam UU Pilkada sebesar 20 persen dinilainya terlalu berat sehingga memunculkan potensi seorang kandidat memborong dukungan. Ia menilai praktik borong dukungan itu tetap dilakukan maka ada potensi munculnya seorang kandidat akan melawan kotak kosong dan itu tidak baik bagi pendidikan politik di Indonesia.

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version