Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Nasional

43 Kasus Ditangani Bawaslu Kota Semarang Selama Pilkada 2020, Netralitas ASN Jadi Sorotan

admin pilkadanews by admin pilkadanews
7 Januari 2021
in Nasional
0
43 Kasus Ditangani Bawaslu Kota Semarang Selama Pilkada 2020, Netralitas ASN Jadi Sorotan
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

Pemilu 2024 Diyakini Berdampak Lebih Besar pada Ekonomi

12 Oktober 2022
Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

Anggota DPR: Penetapan Tanggal Pemilu Harus Hindari Politisasi SARA

25 Januari 2022

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menangani sebanyak 43 kasus pelanggaran pemilihan selama tahapan Pilkada 2020. Pelanggaran telah dilakukan penanganan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin pelanggaran

Bawaslu Kota Semarang menggelar rapat pembahasan kasus bersama sentra Gakkumdu Kota Semarang di kantor Bawaslu.
Bawaslu Kota Semarang menggelar rapat pembahasan kasus bersama sentra Gakkumdu Kota Semarang di kantor Bawaslu. (Istimewa)

kasus terbanyak pada pelanggaran administrasi pemilihan. Dari 43 kasus, terdapat 32 kasus pelanggaran administrasi pemilihan.

“Rinciannya, 25 kasus mengenai pelanggaran proses perekrutan badan adhoc, tiga kasus pelanggaran badan adhoc tidak netral, satu kasus pelanggaran pemutakhiran data pemilih, satu kasus penyelenggaraan pemilihan (KPPS) tidak melaksanakan proses pemilihan sesuai prosedur, dan dua kasus pelanggaran protokol Covid-19,” sebut Amin, Rabu (6/1/2021).

Kemudian, sambung Amin, penanganan pelanggaran terkait tindak pidana pemilihan terdapat empat kasus dan pelanggaran hukum lainnya terkait pelanggaran netralitas ASN sebanyak tujuh kasus.

Satu kasus tindak pidana Pemilihan melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 189 tentang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu, dua kasus melanggar
pasal 187 A ayat (1) dan (2) tentang pemberian materi dan uang, serta satu kasus melanggar pasal 69 huruf h jo pasal 187 ayat (3) tentang penggunaan fasilitas negara dan anggaran negara.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, pelanggaran netralitas ASN menjadi sorotan pada penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kota Semarang dengan capaian kasus yang ditangani sebanyak tujuh kasus.

“Sebanyak tujuh kasus pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN dengan jumlah 16 pegawai sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pemberian sangsi,” kata Naya

Dia menekankan, Bawaslu Kota Semarang selama menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2020 berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang laporan dan temuan serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020.

Tags: Bawaslu

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version