Warning: is_dir(): open_basedir restriction in effect. File(/home/omwjuscs/public_html/web_live/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/themes/default) is not within the allowed path(s): (/www/wwwroot/pilkadanews.com/:/tmp/) in /www/wwwroot/pilkadanews.com/wp-content/plugins/wpdiscuz/forms/wpdFormAttr/Form.php on line 146
Senin, Desember 8, 2025
Informasi Pilkada
  • Home
  • Nasional
  • Berita Pilkada
  • Berita Kampanye
  • Login
No Result
View All Result
Informasi Pilkada
Home Berita Pilkada

Bawaslu akan Tangani Dugaan Praktik Politik Uang saat Pilkada

admin pilkadanews by admin pilkadanews
5 Januari 2021
in Berita Pilkada, Nasional
0
Bawaslu akan Tangani Dugaan Praktik Politik Uang saat Pilkada
0
SHARES
0
VIEWS

Related posts

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

Partai Golkar Akan Tarik Pemilih Pemula pada Pemilu 2024

22 November 2022
Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

Kasus Suap Jabatan Eks Bupati Pemalang, Saksi: Buat Bayar Utang Pilkada

22 November 2022

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memastikan telah menangani 43 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada 2020. Salah satunya terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama minggu tenang,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (16/12/2020).

Selain Sumbawa, dia juga menyebut sejumlah daerah yang lain seperti di Porworejo, Magelang, Purbalingga serta Pemalang, Jawa Tengah, kemudian ada pula di Lampung. Kendati begitu, Ratna tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.

“Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan. Namun, dia mengimbau agar Bawaslu tetap mengusut tuntas dalam laporan dugaan politik uang tersebut.

“Di UU pilkada terkait politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Tapi itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas, karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah pelaporan itu tujuh hari setelah ditemukan,” ucapnya.

 

Tags: BawasluPraktik Politik Uang

POPULAR NEWS

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Pilkadanews Team All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
Go to mobile version