Lebih lanjut, Mellaz menjelaskan bahwa pada Pilkada sebelumnya, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota selalu menerbitkan surat keputusan terkait hari libur pemilihan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” imbuhnya. Aturan ini sudah tertuang dalam undang-undang untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan penuh dalam menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Ketentuan ini juga tertuang dalam Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari yang diliburkan secara nasional.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan rencana ini. “Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ujarnya pada Jumat (8/11) usai menghadiri acara di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Kamis (7/11), menegaskan kesiapan KPU untuk Pilkada serentak ini sudah mencapai 99 persen.
Menurutnya, KPU telah menyiapkan logistik dan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga telah dilakukan di seluruh Indonesia pada hari yang sama.
Pilkada serentak tahun depan akan mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 1.557 pasangan calon yang terdiri dari calon kepala daerah serta calon wakilnya.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 diharapkan berjalan lancar dan memberikan kesempatan optimal bagi masyarakat dalam berpartisipasi memilih pemimpin daerah mereka.
Baca Juga: KPU Pastikan Pilkada Serentak 2024 Siap 99 Persen dengan Dukungan Logistik dan Pengamanan