Pilkadanews.com – Setelah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia kini bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Pada pemilihan ini, warga akan berkesempatan memberikan suaranya untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di 37 provinsi. KPU sebelumnya mengumumkan bahwa Pilkada serentak 2024 akan digelar di seluruh provinsi Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ketidakterlibatan DIY dalam Pilkada ini disebabkan oleh sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tidak mengikuti prosedur Pilkada seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pasal 18 Ayat 1 huruf c menyebutkan bahwa jabatan Gubernur DIY dipegang oleh Sultan HamengkuBuwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam.
Dalam persiapan menuju Pilkada 2024, KPU tengah mempersiapkan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan. Terdapat dua jenis surat suara yang akan digunakan dalam kontestasi Pilkada 2024:
- Surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur – Digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di setiap provinsi yang berpartisipasi dalam pilkada.
- Surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota – Digunakan untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati di setiap kabupaten, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota di setiap kota yang mengikuti pilkada.
Setiap surat suara dirancang dengan desain yang berbeda sesuai dengan jenis pemilihan yang dilaksanakan. Dengan demikian, diharapkan para pemilih dapat memahami dan mengenali surat suara yang mereka terima pada saat pencoblosan.
KPU juga menekankan pentingnya pemilih untuk memilih dengan cermat sesuai preferensi dan hak pilih mereka. Pemilih dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur pencoblosan dan jenis surat suara melalui kampanye informasi KPU serta media sosial resmi mereka.
Pemahaman yang baik tentang jenis-jenis surat suara diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024, sehingga mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif. Dengan partisipasi yang aktif, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas.
Baca Juga: PKB Resmi Usung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara