Pilkadanews.com – Sebanyak lima penjabat (pj.) kepala daerah telah mengundurkan diri dari jabatan mereka untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024, menurut pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada Senin lalu.
Tito menyebutkan, meskipun ia tidak mengingat nama-nama tersebut, langkah ini diambil agar mereka dapat lebih leluasa membangun komunikasi dan menghimpun dukungan dari partai politik. Ia juga menambahkan bahwa batas waktu untuk menyampaikan pengunduran diri adalah sampai 17 Juli 2024.
Namun, hingga kini, ada satu pejabat di tingkat provinsi yang telah mundur, yaitu Lalu Gita Ariadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 2019 dan diangkat menjadi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat pada 19 September 2023.
Di tingkat kabupaten/kota, terdapat empat penjabat yang mengundurkan diri, salah satunya adalah Penjabat Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Tito menyatakan bahwa jumlah total penjabat yang mundur akan diketahui pada hari Rabu, 17 Juli 2024.
Pada 16 Mei 2024, Tito telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan konsekuensi bagi para penjabat kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan bahwa mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yang dijadwalkan akan dibuka KPU pada 27—29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
Lebih lanjut, Mantan Kapolri ini kembali menegaskan hal ini saat mengumpulkan penjabat kepala daerah dalam sebuah pertemuan virtual pada 20 Juni 2024, yang bertujuan untuk memfasilitasi dan mengkoordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dia mengingatkan bahwa mereka yang berminat maju harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri 40 hari sebelum pendaftaran calon.Jika mereka tidak mengundurkan diri tepat waktu tetapi tetap mengikuti pilkada, mereka akan diberhentikan oleh Mendagri.
Tito memberikan pilihan kepada para penjabat kepala daerah: mengundurkan diri atau diberhentikan. Menurutnya, keputusan untuk mundur akan lebih dihargai oleh publik dan dapat meningkatkan elektabilitas dibandingkan jika diberhentikan karena tidak mematuhi aturan.
“Dengan mengundurkan diri, citra positif di mata publik akan naik karena dianggap fair, berbeda dengan yang diberhentikan karena tidak melapor,” ujar Tito.
Baca Juga: Partai Nasdem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Cawagub Masih Dinamis