Pilkadanews.com – Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menyampaikan harapannya agar MK menolak permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dia menekankan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan apapun yang diambil oleh Hakim Konstitusi, sambil menegaskan bahwa pasangan calon 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) akan tetap dihormati dan patuh terhadap keputusan tersebut.
“Tentunya dari pihak kami berharap agar putusan hakim dapat menolak permohonan paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) itu,” tuur Otto ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin seperti dikutip dari Antara.
Dirinya juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan apa pun yang dipilih oleh Hakim Konstitusi.
“Kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak. Paslon 01 dan 03 kita hormati dan apa pun keputusannya, kita taati,” ujarnya.
Tim Pembela Prabowo-Gibran telah hadir di MK sejak pagi dengan kehadiran beberapa kuasa hukum terkemuka, termasuk Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris Hutapea, Nicholay Aprilindo, dan OC Kaligis. Meskipun begitu, pasangan Prabowo-Gibran tidak hadir langsung di persidangan tersebut.
Pada hari Senin, 22 April 2024, MK membacakan putusan terkait gugatan PHPU yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut. Gugatan Anies-Muhaimin memiliki nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan tersebut memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan tersebut.
Harapan Tim Pembela Prabowo-Gibran terhadap putusan MK dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 mencerminkan pentingnya proses hukum yang berjalan dalam konteks demokrasi.
Dengan berbagai permohonan yang diajukan oleh kedua pasangan calon, proses persidangan di MK menjadi pusat perhatian masyarakat karena potensi dampaknya terhadap hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Baca Juga: Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres, Apa Itu Amicus Curiae?