Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengatakan penetapan tanggal pemungutan suara untuk pemilihan umum 2024 harus dihindarkan dari potensi politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Pada prinsipnya saya setuju bahwa penetapan tanggal pemungutan suara untuk pemilihan umum 2024 harus dihindari dengan potensi politisasi SARA. Politisasi identitas dan SARA dalam masyarakat yang heterogen akan merusak kedamaian dan ketenangan pikiran,” kata Luqman dalam Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Hal itu, kata dia, terkait dengan usulan KPU untuk mencoblos pada pemilihan umum 2024 pada 21 Februari 2024. Beberapa pihak menilai tanggal tersebut dianggap 212.
Luqman mengingatkan, dalam kisah politik Indonesia, politisasi identitas dan SARA ditemukan telah mengancam keutuhan NKRI pada masa lalu, sejak 1945 hingga 1965.
Menurut dia, dalam rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II Kementerian Dalam Negeri Luar Negeri , KPU, Bawaslu dan DKPP pada Juni 2021 pernah menyepakati 28 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“Kesepakatan ini perlu diubah karena sepertinya 28 Februari 2024 bertepatan dengan hari Galungan yang diperingati oleh umat Hindu. PKB setuju dengan perubahan itu, karena untuk PKB tanggal pemungutan suara tidak boleh bertepatan dengan hari besar keagamaan”, katanya.
Ia jelaskan bahwa, untuk PKB, pemungutan suara Pemilu 2024 idealnya dilakukan di antara bulan Januari-Maret 2024. Idealnya diadakan antara bulan Januari dan Maret 2024.Menurutnya, pertimbangan utama adalah adanya gap waktu yang cukup antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan pada November 2024.
“Oleh karena itu, jika KPU menetapkan hari pemungutan suara untuk Pilkada 2024 pada Januari, Februari atau Maret 2024, itu idealnya,” katanya. Oleh karena itu, Luqman mempercayakan KPU untuk menentukan jadwal pemilihan, namun yang terpenting akan dilaksanakan pada periode Januari-Maret 2024.
Ia berharap tanggal pemungutan suara untuk pemilihan umum 2024 bisa tepat waktu. diputuskan KPU setelah menerima saran dan pertimbangan konsultatif DPR dan pemerintah dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP pekan depan.


