Site icon Informasi Pilkada

505 Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik Serentak Usai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pilkadanews.com – Pelaksanaan Pilkada 2024 semakin mendekati tahap akhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal terkait sengketa hasil Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa sebanyak 505 kepala daerah terpilih dari Pilkada serentak akan segera dilantik.

Hal ini mencakup 471 kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan 34 gubernur-wakil gubernur.

Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa dari total 508 Pilkada tingkat kabupaten/kota, sebanyak 275 di antaranya sudah selesai tanpa gugatan ke MK.

Kepala daerah terpilih dalam kategori ini telah ditetapkan pada 7 hingga 9 Januari 2025. “Dari 508, ada 275 Pilkada yang prosesnya berjalan mulus tanpa sengketa di MK,” ujar Idham dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Namun, ada 233 daerah yang harus menghadapi gugatan hasil Pilkada di MK. Dari jumlah tersebut, 196 gugatan telah dihentikan di tahap dismissal, sehingga penetapan kepala daerah terpilih bisa segera dilakukan.

Dengan demikian, total ada 471 daerah yang sudah memastikan pasangan kepala daerah dan wakilnya untuk segera dilantik.

“Jadi, hingga saat ini sudah ada 471 KPU kabupaten/kota yang berhasil menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya,” ungkap Idham.

Ia menambahkan bahwa proses pelantikan akan dilakukan secara serentak sesuai jadwal yang disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Sementara itu, untuk Pilgub (pemilihan gubernur), KPU mencatat ada 37 provinsi yang menggelar Pilkada. Dari jumlah tersebut, 21 provinsi telah menyelesaikan proses penetapan kepala daerah terpilih. Sedangkan 16 provinsi lainnya sempat menghadapi gugatan di MK.

Dari total 16 gugatan, hanya tiga provinsi yang kasusnya berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Ketiga provinsi tersebut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan.

“Saat ini, hanya tiga KPU Provinsi yang masih mengikuti proses persidangan lanjutan di MK,” lanjut dia lagi.

Setelah proses sengketa Pilkada rampung, total kepala daerah terpilih yang akan dilantik secara serentak mencapai 505 orang, yang terdiri dari 471 kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan 34 gubernur-wakil gubernur.

Pelantikan serentak ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR sebagai bagian dari rangkaian penyelenggaraan Pilkada 2024.

Namun, tanggal resmi pelantikan masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. Koordinasi antara pemerintah pusat, DPR, dan KPU terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan lancar.

Penyelesaian sengketa Pilkada melalui MK menegaskan pentingnya kepatuhan pada jalur hukum dalam menjaga demokrasi.

Dengan sebagian besar gugatan berakhir di tahap dismissal, hal ini menunjukkan bahwa proses Pilkada telah berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

KPU juga berkomitmen untuk memastikan penetapan kepala daerah terpilih dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak menjadi momentum penting untuk menyatukan visi pembangunan di seluruh daerah.

Dengan ratusan kepala daerah baru yang siap bekerja, diharapkan roda pemerintahan daerah dapat berputar lebih efektif demi kemajuan bangsa.

Rangkaian Pilkada 2024 telah memasuki babak akhir, di mana MK dan KPU memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran proses hukum dan administrasi.

Dengan pelantikan serentak yang direncanakan melibatkan 505 kepala daerah, ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Exit mobile version