Pilkadanews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024. Setelah tahap pemungutan suara selesai, proses berikutnya melibatkan beberapa tahapan penting, seperti penghitungan dan rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian sengketa, hingga pelantikan kepala daerah yang berhasil memenangkan pemilihan.
Proses Penghitungan Suara Hingga Penetapan Calon Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah melaksanakan tahap penghitungan suara dan rekapitulasi, yang dijadwalkan berlangsung hingga 16 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Setelah penghitungan selesai, KPU akan menetapkan calon terpilih. Namun, penetapan ini terbagi menjadi dua skenario.
Jika tidak ada sengketa pemilihan yang diajukan, penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu lima hari setelah rekapitulasi selesai.
Sebaliknya, jika terdapat sengketa hasil pemilihan, proses ini baru dapat dilakukan lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Pelantikan kepala daerah baru akan dilakukan setelah calon terpilih ditetapkan dan melalui tahap pengusulan pengesahan pengangkatan, yang memakan waktu paling lama tiga hari setelah penetapan. Proses pelantikan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang membagi jadwal pelantikan kepala daerah ke dalam dua kategori:
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pelantikan untuk posisi ini direncanakan secara serentak pada 7 Februari 2025, atau 27 hari kerja setelah penetapan calon terpilih. - Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, pelantikan akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025, yaitu 30 hari kerja setelah penetapan.
Namun, jadwal ini bersifat fleksibel. Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan di MK atau kondisi luar biasa lainnya, seperti keadaan darurat, pelantikan dapat ditunda.
Khusus untuk Jakarta, Potensi Penundaan Lebih Besar
Wilayah DKI Jakarta memiliki aturan khusus yang memungkinkan pelantikan tertunda lebih lama jika terjadi putaran kedua dalam Pilkada Gubernur (Pilgub).
Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan setelah proses administrasi dan hukum selesai, dengan jadwal utama untuk gubernur pada 7 Februari 2025 dan untuk bupati/wali kota pada 10 Februari 2025.
Meski demikian, kemungkinan adanya penundaan tetap ada, terutama untuk daerah dengan sengketa hasil pemilihan atau situasi khusus seperti Jakarta.
Proses panjang ini memastikan bahwa setiap kepala daerah yang dilantik benar-benar telah melalui proses verifikasi yang transparan dan sah sesuai regulasi yang berlaku.
Bagi masyarakat, penting untuk terus memantau perkembangan ini demi memahami siapa pemimpin yang akan memegang amanah untuk periode mendatang.
Baca Juga: Survei Ops Lilin 2024, Kakorlantas Cek Sarana di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk