Site icon Informasi Pilkada

Resmi! Rabu 27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Hari libur Pilkada 2024

Hari libur Pilkada 2024

Pilkadanews.com – Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada serentak. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

“Hari Rabu nanti resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11).

Tito menjelaskan, penetapan ini bertujuan untuk menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024. Karena 27 November 2024 jatuh pada hari kerja, pemerintah memutuskan untuk meliburkan seluruh kegiatan pada hari tersebut. “Dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan,” tambahnya.

Pilkada serentak tahun ini akan digelar di 545 wilayah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pada hari itu, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih akan memilih kepala daerah untuk periode 2024-2029.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi akhir persiapan Pilkada serentak di kantor Kemendagri.

Rapat ini dipimpin oleh Wamenko Polkam dan dihadiri oleh pimpinan TNI, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, DKPP, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

“Secara umum, persiapan teknis penyelenggaraan sudah mencapai 90 persen. Kami meminta para pejabat daerah bersama Forkopimda menjaga suasana sejuk dan damai memasuki masa tenang kampanye,” ungkap Bima.

Selain itu, Bima menegaskan bahwa penetapan 27 November sebagai hari libur nasional diharapkan mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Dukcapil di seluruh Indonesia juga siap siaga untuk melayani warga, terutama pemilih pemula, yang membutuhkan dokumen kependudukan agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan pemilu yang inklusif dan mendorong partisipasi aktif masyarakat di Pilkada 2024.

Baca Juga: Hari Juang Polri: Menghadapi Tantangan Zaman dengan Semangat Perjuangan yang Tak Pernah Padam

Exit mobile version