Pilkadanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam proses ini, revisi tersebut resmi menjadi RUU inisiatif DPR, dengan empat pasal baru yang diharapkan segera disahkan sebelum Pilkada Jakarta 2024.
Rapat paripurna diadakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, memimpin rapat yang juga dihadiri oleh pimpinan DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam rapat tersebut, revisi UU DKJ resmi menjadi RUU inisiatif yang disepakati bersama.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya juga menyetujui empat pasal tambahan dalam rapat Baleg pada Senin, 11 November. Penambahan tersebut akan ditempatkan di antara Pasal 70 dan 71 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebutkan bahwa penambahan pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan nomenklatur DKJ, dengan penyesuaian pada struktur legislatif yang akan mengakomodasi peran DPRD provinsi serta DPD dan DPR RI yang mewakili DKJ.
“Empat pasal terkait DPRD provinsi, DKJ DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau tiga poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya,” jelas Bob Hasan.
Ia menekankan bahwa revisi ini dilakukan tanpa memengaruhi mekanisme Pilkada yang ada. Poin penting lainnya adalah bahwa sistem pemilihan akan tetap menggunakan dua putaran, jika putaran pertama belum menghasilkan pemenang dengan suara 50%+1.
“Sistemnya tetap DKI Jakarta, tetap dua putaran,” tambah Bob Hasan, menggarisbawahi bahwa perubahan ini lebih menekankan pada aspek administratif ketimbang teknis pelaksanaan pemilu.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga memastikan bahwa revisi ini akan selesai tepat waktu. “Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada),” ungkapnya, menargetkan pengesahan UU DKJ sebelum 27 November mendatang.
Berikut bunyi Pasal 70 dan 71 UU Nomor 2 Tahun 2024:
Pasal 70
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Berikut bunyi empat pasal yang ditambahkan dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2024:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.