Idham Holik menjelaskan bahwa seluruh pihak, baik pasangan calon, tim kampanye, maupun relawan, harus mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye.
KPU telah memberikan sosialisasi terkait teknis kampanye kepada setiap pasangan calon. Idham menegaskan bahwa aturan ini penting untuk menjamin tertibnya proses kampanye Pilkada serentak 2024 yang melibatkan seluruh daerah di Indonesia.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berperan dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Idham menyatakan bahwa Bawaslu memiliki wewenang penuh yang diatur dalam undang-undang untuk menindak segala bentuk pelanggaran selama kampanye.
Ia mengimbau semua pihak agar tidak mencoba melanggar aturan, karena sanksi tegas akan diterapkan.
Lebih lanjut, Idham mengajak semua elemen yang terlibat untuk menjaga demokrasi Indonesia dengan mengikuti aturan kampanye yang ada.
Ia menyebut bahwa kampanye adalah cerminan peradaban demokrasi, dan mematuhi aturan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi elektoral di Indonesia. Komitmen dari pasangan calon dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih dan adil.
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 akan diikuti oleh 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Jumlah tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 284 pasangan calon walikota dan wakil walikota. Seluruh pasangan calon ini diharapkan dapat bersaing secara sehat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama masa kampanye berlangsung.
Adapun berikut aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang telah dibuat secara resmi oleh KPU, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024:
1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilkada DKI 2024: Ridwan Kamil-Suswono Nomor 1, Pramono-Rano Karno Nomor 3