Site icon Informasi Pilkada

KPU Ganti 5 Anggota DPR Terpilih dari PKB: Mafirion hingga Ghufron Sirodj

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengganti lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya terpilih pada Pemilu 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Keputusan ini diambil setelah beberapa calon anggota DPR tidak lagi memenuhi syarat karena diberhentikan oleh partai.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat (20/9) di Jakarta, salah satu anggota DPR terpilih yang diganti adalah H. Mafirion dari daerah pemilihan (dapil) Riau II.

Mafirion digantikan oleh Hendri karena diberhentikan dari partai. Keputusan tersebut juga berlaku bagi empat anggota DPR terpilih lainnya yang mengalami perubahan serupa.

Selain Mafirion, beberapa nama lain yang digantikan termasuk Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II, yang posisinya kini diambil alih oleh Anisah Syakur.

Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV juga diganti oleh Muhammad Khozin, sementara Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Dari dapil Jawa Tengah II, Fathan digantikan oleh Hindun Anisah setelah Fathan memutuskan untuk mengundurkan diri.

Pergantian ini menjadi perhatian publik, terutama karena beberapa di antara mereka merasa diberhentikan secara sepihak oleh partai.

Terkait keputusan tersebut, dua anggota PKB yang diganti, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, mengambil langkah hukum dengan menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9). Melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat, kedua mantan legislator tersebut menuduh Cak Imin bertindak sewenang-wenang dalam memecat dan menggantikan mereka sebagai calon terpilih.

Gugatan yang dilayangkan oleh Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sementara gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.

Langkah hukum ini menunjukkan ketidakpuasan kedua caleg terpilih atas keputusan partai yang mengakibatkan hilangnya hak mereka sebagai wakil rakyat.

Keputusan pergantian ini menambah dinamika politik di kalangan internal PKB, terutama menjelang periode awal masa jabatan para legislator terpilih dari Pemilu 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik dan bisa mempengaruhi citra partai dalam waktu dekat.

Baca Juga: 2 Legislator PKB Ajukan Gugatan Terhadap Cak Imin Terkait Pemecatan Mendadak

Exit mobile version