Site icon Informasi Pilkada

KPU Banten Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilgub 2024, Siap Laksanakan Tahapan Berikutnya

KPU Banten Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilgub 2024

KPU Banten Tetapkan 2 Pasangan Calon di Pilgub 2024

Pilkadanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024. Kedua pasangan tersebut adalah Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui rapat pleno yang digelar oleh KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, mengonfirmasi bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam regulasi. “Kami telah melakukan rapat pleno dan menetapkan kedua pasangan calon tersebut memenuhi syarat,” ungkap Ihsan di Serang, pada Minggu (22/9).

Proses pencalonan ini mengacu pada ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.

Ihsan menjelaskan, persyaratan pencalonan yang diajukan oleh kedua pasangan tersebut telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Tahap selanjutnya yang akan dilalui kedua pasangan calon adalah pengundian nomor urut, yang dijadwalkan berlangsung hari ini Senin (23/9) pukul 15.00 WIB di Kantor KPU Banten.

Dimana diketahui bahwa KPU memberikan kuota sejumlah 100 orang pendukung dari masing-masing calon untuk ikut dalam pengundian nomor urut kedua cagub yang maju dalam Pilgub Banten 2024 mendatang.

Setelah pengundian, kemudian nantinya, (24/9), Deklarasi Kampanye Damai di KP3B akan dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.

Dalam persiapan kampanye, anggota KPU Banten, Akhmad Subagja, memberikan imbauan kepada pasangan calon untuk membatasi jumlah pendukung yang hadir pada acara tersebut. “Kami telah menetapkan kuota pendukung maksimal 100 orang per pasangan calon,” ujarnya.

Kampanye resmi kedua pasangan ini pun dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Akhmad menegaskan, tidak diperbolehkan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal itu,”jelas Ketua KPU Banten M Ihsan seperti dikutip pada Senin (23/09).

Baca Juga: 3 Paslon Resmi Ditetapkan KPU DKI untuk Maju Pilkada 2024, Pengundian Nomor Urut Menyusul

 

Exit mobile version