Kuasa hukum kedua caleg, Taufik Hidayat, menyatakan pada Jumat bahwa gugatan ini diajukan karena Cak Imin dinilai bertindak sewenang-wenang dengan memecat kedua caleg yang sudah terpilih serta mengganti nama mereka. Tindakan ini dianggap tidak adil oleh kliennya.
Taufik juga menjelaskan bahwa gugatan Achmad Ghufron telah terdaftar dengan nomor perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sementara gugatan Irsyad Yusuf terdaftar dengan nomor 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.
Ia menambahkan bahwa sidang gugatan tersebut akan digelar pada Rabu dan Kamis pekan depan, yakni pada tanggal 25 dan 26 September 2024.
“Tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029,” tegas Taufik, menegaskan hak kedua kliennya.
Sebelumnya, pada 12 September, Achmad Ghufron menyatakan siap menjalani mekanisme internal partai setelah beredar kabar bahwa ia digantikan sebagai calon legislatif terpilih serta diberhentikan sebagai kader PKB.
Dia mengungkapkan bahwa informasi tentang pemecatannya justru diketahui melalui media, bukan melalui surat resmi dari partai.
““Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengaku telah mendatangi kantor pusat PKB pada Kamis (12/9) untuk mencari klarifikasi terkait kabar pemecatan tersebut.
Ia merasa perlu mengambil langkah ini karena isu tersebut tidak hanya mempengaruhi dirinya, tetapi juga mengganggu ketenangan para pendukungnya di Daerah Pemilihan Jawa Timur IV.
“Saya harus memastikan kebenaran kabar ini, karena konstituen saya sudah mulai resah dan mempertanyakan kejelasan posisi saya sebagai calon legislatif terpilih,” tambahnya, menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik yang telah memilihnya.
Baca Juga: Kenali Lebih Dekat Profil Pilgub Sumut 2024