Pilkadanews.com – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 telah resmi dibuka.
Proses pendaftaran ini akan berlangsung hingga minggu depan, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembentukan dan masa kerja KPPS dalam Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kabupaten atau kota, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemungutan suara Pilkada serentak sendiri dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024. Oleh karena itu, KPU melalui PPS mulai menyiapkan anggota KPPS sesuai jadwal yang telah diatur.
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 sudah ditetapkan dengan tahapan yang jelas.
Pendaftaran anggota KPPS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada yang diadakan secara serentak di berbagai daerah.
Selain itu, informasi mengenai syarat pendaftaran juga telah diumumkan agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah batasan usia bagi calon pendaftar.
KPPS Pilkada 2024 membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia dengan rentang usia minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun. Usia tersebut akan dihitung berdasarkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara, yaitu pada 27 November 2024.
Untuk mengetahui jadwal pembentukan hingga syarat daftar KPPS Pilkada 2024, simak ulasan lengkapnya berikut ini:
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
– Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
– Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
– Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
– Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Syarat Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024
– Warga negara Indonesia (WNI)
– Berusia paling rendah 17 tahun
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Berkas dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
– Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
– Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
– Surat pernyataan dalam satu dokumen
– Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
– Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
– Daftar Riwayat Hidup
– Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
Dengan pembentukan KPPS ini, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis. Proses pendaftaran masih terbuka hingga minggu depan, sehingga masyarakat yang memenuhi syarat disarankan untuk segera mendaftar agar dapat turut serta dalam proses pemilihan kepala daerah yang penting ini.
Pastikan Anda mematuhi syarat-syarat pendaftaran yang telah ditetapkan KPU demi kesuksesan Pilkada 2024.
Baca Juga: Ada Penurunan Honor KPPS di Pilkada Serentak 2024, KPU Ungkap Alasannya